Solusi hukum komprehensif untuk melindungi hak-hak rakyat, kader, dan pengurus partai.
Pendampingan hukum secara cuma-cuma dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga putusan pengadilan bagi masyarakat tidak mampu yang terancam pidana atau terlibat sengketa perdata.
Perjuangan hak-hak rakyat melalui jalur hukum, legislatif, dan opini publik terhadap kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat kecil serta kasus-kasus pelanggaran HAM.
Pendampingan khusus bagi kader dan pengurus PDI Perjuangan yang menghadapi permasalahan hukum dalam menjalankan tugas politik, termasuk perlindungan dari kriminalisasi.
Layanan konsultasi hukum gratis yang dapat diakses secara langsung (datang ke kantor) maupun daring (via WhatsApp/telepon) untuk siapa saja yang membutuhkan pendapat hukum.
Penyuluhan dan sosialisasi hukum di masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum warga, sehingga mampu mengidentifikasi hak-haknya dan berani memperjuangkannya.
Pembuatan surat-surat hukum dan dokumen legal yang dibutuhkan dalam proses hukum, disusun oleh tim advokat berpengalaman sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.
Penyelesaian sengketa melalui dua jalur: pengadilan (litigasi) dan di luar pengadilan (non-litigasi), disesuaikan dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing perkara.
Empat langkah mudah untuk mendapatkan bantuan hukum dari BBHAR.
Isi formulir pengaduan online melalui website atau datang langsung ke kantor BBHAR dengan membawa dokumen yang diperlukan (KTP, SKTM, surat terkait perkara).
Tim BBHAR akan memverifikasi data dan melakukan asesmen kasus untuk menentukan apakah memenuhi syarat untuk mendapat bantuan hukum.
Jika memenuhi syarat, akan ditugaskan advokat atau paralegal yang kompeten untuk mendampingi Anda sepanjang proses hukum.
Pendampingan penuh dari awal hingga akhir proses hukum, termasuk konsultasi rutin, persiapan sidang, dan pelaporan perkembangan kasus.
Tidak apa-apa. Hubungi kami untuk konsultasi gratis, kami akan membantu menentukan langkah hukum terbaik untuk situasi Anda.